Sabtu, 03 Desember 2016

makalah hubungan warga negara dengan negara



HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Makalah ini disajikan pada mata kuliah
PKN


Disusun oleh:
Susi Susanti                             (210615149)
Afifatus Sholihah                    (210615159)
Nike Astrea                             (210615153)
Kelas PG.E
Dosen Pengampu:
M. Fadlillah M.Pd.I.

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PONOROGO
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana wujud hubungan warga negara dengan negara?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban warga negara indonesia?
3.      Apa saja asas, sifat, wujud hubungan Warga Negara dengan Negara?
                          
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan akif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berprtisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam mempersoalan pribadi.
Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
B.     Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat (2) UUD 1945
2.      Hak membela negara pasal 27 ayat (2) UUD 1945
3.      Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
5.      Hak dan kewajiban dalam membela negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945
6.      Hak untuk mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
7.      Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional indonesia pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk mengusai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.      Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya HAM. HAM perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara indonesia berbeda dengan hak warga negara malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun HAM umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM tidak diberikan oleh negara teteapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
C.    Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1.      Asas hubungan warga negara dengan negara yaitu :
a.       Asas  Pancasila
b.      Asas Kedaulatan rakyat
c.       Asas Negara Hukum
d.      Asas Kekeluargaan
e.       Asas Pembagian kekuasaan
Dengan asas tersebut baik warga negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan berkeadilan sosial.

2.      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a.       Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi :
1.   Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

b.      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan politik (Peran politik) warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : Menerima peraturan yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a.       peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b.      Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c.       Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service).
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d.      Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.

DAFTAR PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si., Pendidikan kewarganegaraan ( Jakarta : PT Bumi Aksara , 2006)
Cholisin.2000. IKN-PKN. Jakarta: Universitas Terbuka.
Cholisin,dkk.2005.Dasar-dasar ilmu politik.Yogyakarta:FIS UNY.
KOMPAS, 16 Agustus 2007, “Melongok Demokrasi Indonesia”



1 komentar:

  1. BABYLEISS PRO Titanium Sportsbook review - The
    BABYLEISS PRO Titanium Sportsbook ti89 titanium calculators review, the titanium color sportsbook revlon titanium max edition app, titanium cross necklace and the best samsung galaxy watch 3 titanium signup bonus in the business.

    BalasHapus