HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Makalah ini disajikan pada mata kuliah
PKN

Disusun
oleh:
Susi
Susanti (210615149)
Afifatus
Sholihah (210615159)
Nike
Astrea (210615153)
Kelas PG.E
Dosen
Pengampu:
M.
Fadlillah M.Pd.I.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PONOROGO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hubungan antara
negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga
negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia
seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan
warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya,
seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan
warga negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945
secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara
jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.
Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif
kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan
pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya
sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara
menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut
haknya.
Bukan hal yang
aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di
berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana wujud hubungan warga negara dengan negara?
2.
Bagaimana hak dan kewajiban warga negara indonesia?
3.
Apa saja asas, sifat, wujud hubungan Warga Negara dengan
Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya
berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai
dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori,
status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan
warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peranan akif merupakan aktifitas warga negara
untuk terlibat (berprtisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan
aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara dalam mempersoalan pribadi.
Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di
atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia
tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban.
Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan
kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan
kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
B.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat (2) UUD
1945
2.
Hak membela negara pasal 27 ayat (2) UUD 1945
3.
Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
5.
Hak dan kewajiban dalam membela negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945
6.
Hak untuk mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
7.
Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional
indonesia pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara,
dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan
mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju
kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada
pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya
kewajiban dasar manusia.
Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945
sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara
memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga
negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau
menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk mengusai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat
4.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat
7.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945,
tercantum pula adanya HAM. HAM perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak
warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.
Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi
orang yang berstatus sebagai warga negara bisa terjadi hak dan kewajiban warga
negara indonesia berbeda dengan hak warga negara malaysia oleh karena ketentuan
undang-undang yang berbeda. Adapun HAM umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya
mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM tidak diberikan
oleh negara teteapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
C.
Asas, Sifat,
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1.
Asas hubungan
warga negara dengan negara yaitu :
a.
Asas Pancasila
b.
Asas Kedaulatan
rakyat
c.
Asas Negara
Hukum
d.
Asas
Kekeluargaan
e.
Asas Pembagian
kekuasaan
Dengan asas tersebut baik warga negara dengan
pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan
berkeadilan sosial.
2.
Sifat Hubungan
Warga Negara dengan Negara
a.
Hubungan yang
bersifat hukum
Hubungan hukum yang sederajat dan timbal
balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang
meliputi :
1. Keserasian
hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional
antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp
penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
(Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut
harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu
“Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral
rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief
Sidharta, 1988: 172).
b.
Hubungan yang
bersifat politik
Kegiatan politik (Peran politik) warga negara
dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam
bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : Menerima peraturan yang telah di
tetapkan.
Sifat hubungan
politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik
secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam
kestabilan juga masih terwujud.
3.
Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara
a.
peran pasif,
yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku
sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu
lintas.
b.
Peran aktif :
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam
kehidupan bangsa dan negara.
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c.
Peran positif :
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari
negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai
pelayanan umum (public service).
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat
LSM)
d.
Peran Negatif,
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah
dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk
ajaran agama yang diyakininya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peranan warga Negara yang
bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan
manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi
sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap
warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat
memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi
sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang
dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi
menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan
manusiawi.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si., Pendidikan
kewarganegaraan ( Jakarta : PT Bumi Aksara , 2006)
Cholisin.2000. IKN-PKN. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Cholisin,dkk.2005.Dasar-dasar ilmu politik.Yogyakarta:FIS
UNY.
KOMPAS, 16 Agustus 2007, “Melongok Demokrasi Indonesia”
BABYLEISS PRO Titanium Sportsbook review - The
BalasHapusBABYLEISS PRO Titanium Sportsbook ti89 titanium calculators review, the titanium color sportsbook revlon titanium max edition app, titanium cross necklace and the best samsung galaxy watch 3 titanium signup bonus in the business.